Hubungi Kami


Buku Panduan Keselamatan (Departemen Pencegahan Kecelakaan)
Harga aslinya adalah: Rp70,000.00.Rp53,000.00Harga saat ini adalah: Rp53,000.00.
Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja secara praktis di lingkungan kerja, mulai dari pembentukan budaya K3 melalui pengenalan bahaya, pengendalian risiko, penggunaan APD, kepatuhan terhadap prosedur, hingga pelaporan kondisi tidak aman. Pembahasan juga mencakup persiapan pekerjaan berisiko tinggi, seperti pengelasan dan pemotongan oxy, pekerjaan di ketinggian, ruang terbatas, teknisi listrik tegangan rendah, serta pekerjaan dengan bahan kimia berbahaya, termasuk penggunaan APD, izin kerja, pengendalian risiko, dan kesiapsiagaan darurat. Materi P3K meliputi fasilitas dan petugas P3K, penanganan kondisi darurat, RJP, tersedak, syok, luka bakar, luka, dan pendarahan. Selain itu, dibahas penanganan kecelakaan kerja, pertolongan korban, pengamanan lokasi, pelaporan, investigasi, serta tindakan korektif dan pencegahan. Buku ini juga membahas meeting mingguan sebagai sarana evaluasi, komunikasi, tindak lanjut, dan perbaikan keselamatan secara berkelanjutan.
Buku Panduan Keselamatan
Departemen Pencegahan Kecelakaan
| Sanksi Pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta1. Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 2. Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 3. Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 4. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
|
S.P, Herman©2026
Hak Cipta dilindungi oleh Undang-Undang
Penulis : Herman S. P.
Layouter: Satria Eka Saputra, S.Pd
Desainer: Syahrul Rizqi, M.Pd
Cetakan Pertama, September 2026
x+76 halaman; 14,8 cm x 21 cm
QRCBN : 62-4121-4765-302








Ulasan
Belum ada ulasan.