PENGUATAN SDM KESEHATAN : Di Rumah Sakit Daerah Tipe C Melalui Kebijakan Rekrutmen Non ASN

Rp80,000.00

Buku saku ini merupakan panduan praktis yang memberikan pemahaman singkat, jelas, dan mudah tentang kebijakan rekrutmen tenaga Non ASN dalam penguatan sumber daya manusia kesehatan di rumah sakit daerah tipe C. Disusun oleh mahasiswa Latihan Kerja Peminatan Fakultas Kesehatan Masyarakat UIN Sumatera Utara, buku ini mengupas dasar hukum, mekanisme rekrutmen, tantangan kekurangan tenaga medis, serta strategi penguatan SDM kesehatan untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan masyarakat secara efektif dan profesional. Buku ini diharapkan menjadi referensi penting bagi tenaga kesehatan, pengelola rumah sakit, dan masyarakat dalam mendukung pelayanan kesehatan yang optimal melalui penataan SDM yang tepat dan transparan.

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya buku saku “Penguatan SDM Kesehatan di Rumah Sakit Daerah Melalui Kebijakan Rekrutmen Non ASN Berdasarkan Perwal No.17 Tahun 2025” ini dapat disusun dengan baik. Buku saku ini disusun oleh mahasiswa Latihan Kerja Peminatan (LKP) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) sebagai bentuk kontribusi dan kepedulian terhadap pengembangan sumber daya manusia di bidang kesehatan, khususnya di lingkungan rumah sakit daerah.

Penyusunan buku saku ini bertujuan untuk memberikan informasi singkat, jelas, dan mudah dipahami mengenai kebijakan rekrutmen non ASN di rumah sakit daerah, serta bagaimana kebijakan tersebut berperan dalam memperkuat kapasitas dan kualitas SDM kesehatan. Diharapkan buku ini dapat menjadi panduan praktis dan bahan pengetahuan bagi tenaga kesehatan, pengelola rumah sakit, maupun masyarakat yang ingin memahami pentingnya kebijakan penguatan SDM dalam mendukung pelayanan kesehatan yang optimal.

Kami menyadari bahwa dalam penyusunan buku saku ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan saran dan masukan dari berbagai pihak demi penyempurnaan di masa yang akan datang.

Akhir kata, semoga buku saku ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang berkecimpung dalam dunia kesehatan dan menjadi langkah kecil menuju peningkatan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb

Kategori: Tag:

PENGUATAN SDM KESEHATAN

 

PENGUATAN SDM KESEHATAN :

Di Rumah Sakit Daerah Tipe C Melalui Kebijakan Rekrutmen Non ASN

Kelompok LKP AKK 06

Penulis :

  • Fhidiana Sari

  • Husnida Putriyana Hutabarat

  • Jihan Mawaddah Pane

  • Mutia Friska

  • Putri Adinda Ramadhani

  • Wulan Dwi Citra Sari

Dosen Pembimbing Lapangan:

  • Romiza Arika, S.Tr.Gz., M.Gz

Terbit Pertama, Oktober 2025

v + 25 halaman; 176 x 250 mm

QRCBN : 62-4121-2378-954

Website : www.cahayateratai.com

Email : cahayaterataipublishing@gmail.com

Instagram : @cahayaterataipublishing

TikTok : @cahayaterataipublishing

WhatApp : +62 851-2635-5930

Diterbitkan pertama kali oleh: CV Cahaya Teratai Publishing, 2025

Jalan Tirtosari, Perumahan Inside Blok A4, Dusun Klandungan, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65151.

Hak cipta dilindungi undang-undang Dilarang memperbanyak maupun mengedarkan buku dalam bentuk dan dengan cara apapun tanpa izin tertulis dari penerbit maupun penulis. Isi di luar tanggung jawab penerbit.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 19 TAHUN 2002

TENTANG HAK CIPTA

Pasal 72 Ketentuan Pidana (Sanksi Pelanggaran):

1.Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan, atau memberikan izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

2.Barang siapa dengan sengaja menyerahkan, menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PENGUATAN SDM KESEHATAN : Di Rumah Sakit Daerah Tipe C Melalui Kebijakan Rekrutmen Non ASN”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *