Hubungi Kami



Hukum Keluarga Islam Indonesia: Dari Syarat Nikah hingga Perceraian ASN/TNI/POLRI
Harga aslinya adalah: Rp100,000.00.Rp80,000.00Harga saat ini adalah: Rp80,000.00.
📚 BUKU TERBITAN CAHAYA TERATAI PUBLISHING
⚖️ HUKUM KELUARGA ISLAM INDONESIA: DARI SYARAT NIKAH HINGGA PERCERAIAN ASN/TNI/POLRI
✍️ Penulis: Moch. Irfan Dwi Syahroni
📖 Pengantar: Dr. Mohamad Jumhari
💰 Harga normal: Rp100.000
🎉 Harga promo: Rp75.000
📌 Informasi Buku
• ISBN: 978-634-05-7167-7
• QRCBN: 62-4121-2163-267
• QRSBN: 62-0336-04301-7
• Tebal: xxii + 168 halaman
• Ukuran: 14,8 × 21 cm
📖 Tentang Buku
Bagaimana hukum mengatur perkawinan, perceraian, serta hak dan kewajiban anggota keluarga di Indonesia?
Buku Hukum Keluarga Islam Indonesia: Dari Syarat Nikah hingga Perceraian ASN/TNI/Polri mengulas hukum keluarga Islam secara komprehensif, sistematis, dan praktis. Perkawinan dibahas sebagai peristiwa hukum yang melahirkan hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum bagi suami, istri, dan anak.
Pembahasan mencakup landasan, tujuan, asas, sumber hukum, rukun dan syarat nikah, batas usia perkawinan, hingga mekanisme dispensasi kawin yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Buku ini juga menguraikan proses perceraian di Pengadilan Agama, baik cerai talak maupun cerai gugat, beserta akibat hukumnya terhadap nafkah, pengasuhan anak, dan harta bersama. Perhatian khusus diberikan pada perlindungan hak perempuan setelah perceraian serta ketentuan dan kewajiban administratif perceraian bagi anggota ASN, TNI, dan Polri.
🎯 Cocok untuk siapa?
✅ Mahasiswa dan akademisi
✅ Praktisi dan pemerhati hukum
✅ Aparatur Sipil Negara (ASN)
✅ Anggota TNI dan Polri
✅ Masyarakat umum yang ingin memahami hukum keluarga Islam di Indonesia
Jadikan buku ini sebagai referensi untuk memahami persoalan hukum keluarga Islam secara lebih terarah dan aplikatif.
🛒 Dapatkan buku ini sekarang!
🔗 Pesan melalui website:
https://cahayateratai.com/product/hukum-keluarga-islam-indonesia-dari-syarat-nikah-hingga-perceraian-asn-tni-polri/
🛍️ Shopee: shopee.co.id/lotuslightstore
🌐 Website: www.cahayateratai.com
📱 WhatsApp: +6285126355930
📧 Email: cahayaterataipublishing@gmail.com
✨ Cahaya Teratai Publishing — Menebarkan Ilmu, Menginspirasi Negeri.
#CahayaTerataiPublishing #BukuHukum #HukumKeluargaIslam #HukumIslamIndonesia #HukumPerkawinan #HukumPerceraian #HukumKeluarga #HukumIslam #ASN #TNI #POLRI #Akademisi #MahasiswaHukum #ReferensiHukum #BukuAkademik #BukuIndonesia #LiterasiHukum #BukuPilihan #PromoBuku #TokoBukuOnline
Hukum Keluarga Islam Indonesia:
Dari Syarat Nikah hingga Perceraian ASN/TNI/POLRI
Penulis: Moch. Irfan Dwi Syahroni
Pengantar dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang
Dr. Mohamad Jumhari
Cetakan Pertama, Oktober 2026
xxii+168 halaman; 14,8 cm x 21 cm
ISBN : 978-634-05-7167-7
QRCBN : 62-4121-2163-267
QRSBN : 62-0336-04301-7
Daftar Isi
Kata Pengantar………………………………………………………………. vii
Daftar Isi…. ……………………………………………………………………… x
Bab I ……… Landasan Hukum Perkawinan…………………………… 1
- Pengertian Perkawinan…………………………………. 1
- Pengertian Perkawinan Menurut Hukum Islam. 1
- Pengertian Perkawinan Menurut Hukum Positif Indonesia 4
- Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif 6
- Perbedaan Perkawinan dan Pernikahan…………. 7
- Perbandingan Perkawinan dan Pernikahan…….. 9
- Mengapa Undang-Undang Menggunakan Istilah “Perkawinan”, Bukan “Pernikahan”? 10
- Persamaan dan Perbedaan Perkawinan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif 13
- Tujuan Perkawinan…………………………………….. 14
- Membentuk keluarga yang bahagia…………….. 15
- Membangun keluarga yang berkelanjutan……. 16
- Memperoleh keturunan…………………………… 16
- Memberikan perlindungan kepada anggota keluarga 16
- Mewujudkan kehidupan keluarga berdasarkan nilai agama 16
- Sumber-sumber Hukum Perkawinan di Indonesia 16
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 17
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974………. 18
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019……… 18
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975… 19
- Kompilasi Hukum Islam………………………….. 19
- Peraturan Menteri Agama………………………… 20
- Peraturan Mahkamah Agung…………………….. 20
- Peraturan administrasi kependudukan………… 20
- Putusan pengadilan………………………………… 21
- Asas-Asas Hukum Perkawinan………………………. 21
- Asas Ketuhanan Yang Maha Esa………………… 21
- Asas perkawinan berdasarkan persetujuan……. 22
- Asas monogami……………………………………… 22
- Asas kesetaraan suami dan istri………………….. 23
- Asas perlindungan keluarga dan anak………….. 23
- Asas pembatasan usia perkawinan………………. 24
- Asas pencatatan perkawinan……………………… 24
- Asas keberlanjutan perkawinan………………….. 24
- Asas perlindungan hukum melalui pengadilan. 25
- Asas kepastian hukum……………………………. 25
Bab II …….. Syarat dan Rukun Perkawinan…………………………. 26
- Rukun dan Syarat Perkawinan………………………. 26
- Calon Suami…………………………………………. 27
- Calon Istri……………………………………………. 28
- Wali Nikah……………………………………………. 28
- Dua Orang Saksi…………………………………….. 29
- Ijab dan Kabul……………………………………….. 30
- Ringkasan Rukun Nikah…………………………… 30
- Syarat Sah Perkawinan………………………………… 31
- Batas Usia Perkawinan dalam Sejarah Peraturan Perundang-Undangan 33
- Sebelum Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 33
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974………. 34
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 35
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019……… 36
Bab III …… Dispensasi Kawin…………………………………………… 40
- Pengertian Dispensasi Kawin………………………… 40
- Dasar Hukum Dispensasi Kawin……………………. 44
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974………. 44
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019……… 44
- PERMA Nomor 5 Tahun 2019………………….. 46
- Undang-Undang Perlindungan Anak………….. 47
- Kompilasi Hukum Islam………………………….. 47
- Konvensi Hak Anak………………………………… 48
- Pihak yang Berhak Mengajukan Permohonan…… 48
- Orang tua anak………………………………………. 49
- Orang tua yang telah bercerai……………………. 49
- Salah satu orang tua meninggal atau tidak diketahui keberadaannya 50
- Kedua orang tua meninggal dunia atau kehilangan kewenangan 50
- Orang tua dan wali berhalangan…………………. 50
- Bagaimana jika agama anak dan orang tua berbeda? 51
- Bagaimana jika kedua calon mempelai sama-sama belum berusia 19 tahun? 51
- Alasan Mendesak……………………………………….. 52
- Makna alasan sangat mendesak………………….. 53
- Kehamilan anak……………………………………… 53
- Kondisi kesehatan………………………………….. 54
- Kondisi psikologis………………………………….. 54
- Pendidikan anak…………………………………….. 55
- Kondisi ekonomi……………………………………. 55
- Ada atau tidaknya paksaan……………………….. 56
- Pendapat anak harus didengar…………………… 56
- Nasihat hakim kepada keluarga dan calon mempelai 57
- Alasan mendesak harus dibuktikan…………… 58
- Prosedur Pengajuan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama 58
- Menyiapkan dokumen…………………………….. 59
- Mengajukan permohonan………………………… 60
- Pemeriksaan kelengkapan oleh panitera………. 60
- Penetapan hakim……………………………………. 61
- Menghadirkan pihak-pihak yang berkepentingan 61
- Pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan yang ramah anak 62
- Pemberian nasihat oleh hakim…………………… 62
- Pemeriksaan alat bukti…………………………….. 63
- Penetapan pengadilan……………………………… 63
Bab IV …… Pencatatan Perkawinan dan Nikah Siri……………… 65
- Kewajiban Pencatatan Perkawinan…………………. 65
- Mengapa perkawinan harus dicatat?……………. 65
- Dasar Hukum Pencatatan Perkawinan………… 67
- Siapa yang Mencatat Perkawinan?……………… 68
- Pencatatan Memberikan Kepastian Hukum….. 69
- Nikah Siri: Sah secara Agama, Tidak Tercatat oleh Negara 70
- Apa yang Dimaksud dengan Nikah Siri?………. 70
- Apakah Nikah Siri Sah?……………………………. 71
- Mengapa Orang Melakukan Nikah Siri?………. 72
- Nikah Siri bukan Berarti “Tidak Ada Masalah”. 73
- Akibat Hukum Nikah Siri dan Itsbat Nikah sebagai Solusi 74
- Akibat terhadap Status Suami dan Istri………… 74
- Akibat terhadap Perceraian………………………. 75
- Akibat terhadap Harta Bersama…………………. 76
- Akibat terhadap Warisan………………………….. 76
- Akibat terhadap Anak……………………………… 77
- Apa Itu Itsbat Nikah?………………………………. 77
- Kapan Itsbat Nikah dapat Diajukan?…………… 78
- Bagaimana Proses Itsbat Nikah?………………… 80
- Bukti yang Perlu Dipersiapkan………………….. 81
- Mengapa Itsbat Nikah Penting?……………….. 81
- Contoh Kasus Sederhana……………………….. 82
- Perbandingan Perkawinan Tercatat dan Nikah Siri 84
- Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Masyarakat 85
Bab V …….. Permohonan dan Gugatan Cerai………………………. 86
- Perbedaan Cerai Talak dan Cerai Gugat………….. 87
- Mengapa Ada 2 Bentuk Perceraian?……………. 87
- Cerai Talak…………………………………………… 88
- Cerai Gugat………………………………………….. 90
- Perbedaan Tempat Mengajukan Perkara……… 91
- Apakah Istri yang Mengajukan Cerai Kehilangan Haknya? 92
- Cerai Talak dan Cerai Gugat dalam Bahasa Sederhana 93
- Alasan-alasan Perceraian……………………………… 93
- Alasan Pertama: Zina, Mabuk, Judi dan Perilaku yang Sulit Disembuhkan 94
- Alasan Kedua: Meninggalkan Pasangan Selama 2 Tahun Berturut-turut 95
- Alasan Ketiga: Mendapat Hukuman Penjara 5 Tahun atau Lebih 95
- Alasan Keempat: Kekejaman atau Penganiayaan Berat 96
- Alasan Kelima: Cacat atau Penyakit yang Menghalangi Pelaksanaan Kewajiban 97
- Alasan Keenam: Perselisihan dan Pertengkaran Terus-Menerus 97
- Alasan Ketujuh: Suami Melanggar Taklik Talak 98
- Alasan Kedelapan: Peralihan Agama atau Murtad yang Menyebabkan Ketidakrukunan 98
- Prosedur Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama.. 99
- Tahap Pertama: Menentukan Jenis Perkara…… 99
- Tahap Kedua: Menentukan Pengadilan yang Berwenang 100
- Tahap Ketiga: Menyiapkan Dokumen……….. 100
- Tahap Keempat: Menyusun Gugatan atau Permohonan 101
- Tahap Kelima: Pendaftaran Perkara………….. 102
- Tahap Keenam: Membayar Biaya Perkara….. 102
- Tahap Ketujuh: Pemanggilan Para Pihak…… 103
- Tahap Kedelapan: Sidang Pertama dan Upaya Perdamaian 103
- Tahap Kesembilan: Mediasi……………………. 104
- Tahap Kesepuluh: Pemeriksaan Perkara….. 105
- Tahap Kesebelas: Pembuktian……………….. 105
- Tahap Kedua Belas: Putusan atau Penetapan 105
- Tahap Khusus Cerai Talak: Ikrar Talak……. 106
- Bagaimana Jika Suami Tidak Datang untuk Ikrar Talak? 106
- Tahap Khusus Cerai Gugat: Putusan Berkekuatan Hukum Tetap 107
- Contoh Sederhana Cerai Talak………………. 107
- Alur Sederhana Perceraian di Pengadilan Agama 109
Bab VI ……. Syarat Perceraian Bagi Asn/Tni/Polri…………….. 110
- Dasar Hukum………………………………………….. 111
- PP No. 10 Tahun 1983………………………….. 112
- PP No. 45 Tahun 1990………………………….. 112
- PP No. 94 Tahun 2021………………………….. 113
- SEMA No. 5 Tahun 1984……………………….. 114
- SEMA No. 10 Tahun 2020……………………… 115
- Perkapolri No. 9 Tahun 2010 jo. Perpolri No. 6 Tahun 2018 117
- Perpang No. 50 Tahun 2014…………………… 119
- Alasan-alasan Perceraian bagi ASN, TNI dan Polri 122
- Zina………………………………………………….. 123
- Mabuk, Memadat, atau Berjudi……………….. 123
- Meninggalkan Pasangan Selama 2 Tahun…… 123
- Mendapat Hukuman Penjara 5 Tahun atau Lebih 124
- Kekejaman atau Penganiayaan Berat…………. 124
- Cacat Badan atau Penyakit Sehingga Tidak Dapat Menjalankan Kewajiban 125
- Perselisihan dan Pertengkaran Terus-Menerus 125
- Ketentuan SEMA No. 10 Tahun 2020…………… 125
- Latar Belakang SEMA No. 10 Tahun 2020…. 125
- Siapa yang Dimaksud dalam SEMA No. 10 Tahun 2020? 126
- Kewajiban Melampirkan Surat Izin atau Pemberitahuan 127
- SEMA No. 10 Tahun 2020 dan SEMA No. 5 Tahun 1984 128
- Izin Atasan bukan Putusan Perceraian……….. 129
- Mengapa Persidangan Ditunda 6 Bulan?……. 130
- Pengadilan Memberitahukan kepada Atasan Langsung 131
- Bagaimana Jika Suami Anggota TNI/Polri Menjadi Pemohon? 132
- Bagaimana Jika Istri adalah Anggota TNI/Polri? 133
- Apabila Kedua Suami-Istri adalah Anggota TNI/Polri 133
- Apakah Penundaan 6 Bulan Berarti Perkara Dihentikan? 134
- Bagaimana Jika Setelah 6 Bulan Izin Tetap Tidak Ada? 135
- Penundaan Tidak Menghilangkan Hak Lawan 135
- Contoh Sederhana Penerapan SEMA No. 10 Tahun 2020 136
- Inti yang Perlu Diingat…………………………. 137
Bab VII ….. Eksekusi dan Akibat Hukum Perceraian………….. 138
- Akta Cerai Elektronik dan Kekuatan Hukumnya 138
- Mengapa Akta Cerai dibuat secara elektronik? 140
- Apakah EAC mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Akta Cerai fisik? 141
- Apakah Akta Cerai berarti semua persoalan setelah perceraian sudah selesai? 142
- Hak-Hak Akibat Perceraian………………………… 143
- Hak Mantan Istri………………………………….. 143
- Hak Anak Setelah Perceraian………………….. 145
- Hak Atas Harta Bersama………………………… 146
- PERMA No. 3 Tahun 2017: Mengapa Penting dalam Perkara Perceraian? 147
- Hak Perempuan Pasca Perceraian dalam Praktik Peradilan 149
- Eksekusi Hak Akibat Perceraian………………. 149
- Perceraian yang Berkeadilan…………………… 150
Bab VIII …. Transformasi Digital Hukum Keluarga……………. 152
- Hukum Keluarga di Tengah Perubahan Teknologi 152
- Apa yang Dimaksud dengan Transformasi Digital Hukum Keluarga? 154
- Perbedaan Digitalisasi dan Transformasi Digital 156
- Manfaat Transformasi Digital bagi Masyarakat.. 157
- Prinsip “Digital tetapi Tetap Manusiawi”……….. 158
- Bukti Digital dalam Perkara Keluarga……………. 158
- Akta Cerai Elektronik sebagai Contoh Transformasi Digital 159
- Peran Pegawai Pengadilan dalam Transformasi Digital 159
- Kompetensi Digital bagi Aparatur Peradilan…… 162
Daftar Pustaka……………………………………………………………… 163
Buku……………………………………………………………………… 163
Artikel Jurnal………………………………………………………….. 164
Peraturan Perundang-Undangan……………………………….. 164
Tentang Penulis……………………………………………………………. 167
Hukum Keluarga Islam Indonesia:
Dari Syarat Nikah hingga Perceraian ASN/TNI/POLRI
Penulis: Moch. Irfan Dwi Syahroni
Pengantar dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang
Dr. Mohamad Jumhari
Sinopsis/Blurb : Buku Hukum Keluarga Islam Indonesia: dari Syarat Nikah hingga Perceraian ASN/TNI/Polri mengulas hukum keluarga Islam di Indonesia secara komprehensif dan praktis. Buku ini menegaskan bahwa perkawinan adalah peristiwa hukum yang melahirkan hak, kewajiban serta konsekuensi legal bagi suami, istri dan anak. Pembahasan diawali dari landasan, tujuan, asas, sumber hukum hingga rukun dan syarat nikah. Uraian dilanjutkan pada aturan batas usia perkawinan serta mekanisme dispensasi kawin yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, buku ini menjelaskan proses perceraian di Pengadilan Agama—baik cerai talak maupun cerai gugat—beserta akibat hukumnya terhadap nafkah, pengasuhan anak dan harta bersama dengan fokus pada perlindungan hak perempuan pascaperceraian. Bagian khusus turut membedah aturan serta kewajiban administratif perceraian bagi anggota ASN, TNI dan Polri. Disajikan secara sistematis, buku ini menjadi referensi tepat bagi akademisi, praktisi hukum, aparatur negara maupun masyarakat umum.
Penerbit : CV Cahaya Teratai Publishing
Alamat : Dusun Krajan, RT 03/RW 04,
Desa Temuasri, Kecamatan Sempu,
Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68468
Moch. Irfan Dwi Syahroni ©2026
Hak Cipta dilindungi oleh Undang-Undang
Penulis :
Moch. Irfan Dwi Syahroni, S.H.
Pengantar dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang
Dr. Mohamad Jumhari
Cetakan Pertama, Oktober 2026
190 halaman; 14,8 cm x 21 cm
ISBN : 978-634-05-7167-7
QRCBN : 62-4121-2163-267
QRSBN : 62-0336-04301-7
| Hak cipta dilindungi undang-undang Dilarang memperbanyak maupun mengedarkan buku dalam bentuk dan dengan cara apapun tanpa izin tertulis dari penerbit maupun penulis. |
| Website : www.cahayateratai.com Email : cahayaterataipublishing@gmail.com Instagram : @cahayaterataipublishing TikTok : @cahayaterataipublishingDiterbitkan pertama kali oleh:CV Cahaya Teratai Publishing, 2026Kantor: Dusun Krajan, RT 03/RW 04, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68468 |









Ulasan
Belum ada ulasan.