Hubungi Kami




Keluarga Sehat di Era Digital : Dengan rencana yang baik, masa depan jadi lebih cerah
Rp99,000.00
✨ Dengan rencana yang baik, masa depan jadi lebih cerah! 🌟
Buku “Keluarga Sehat di Era Digital” hadir untuk generasi muda yang ingin memahami pentingnya peran keluarga di tengah arus teknologi.
Melalui buku ini, kita belajar tentang pengendalian penduduk, perlindungan perempuan dan anak, serta bagaimana merencanakan keluarga yang bahagia dan berkualitas 💙
📖 Ditulis oleh: LKP Kelompok 5 FKM UINSU @2025
🖋️ Editor: Reni Agustina Harahap, S.ST., M.Kes.
📅 Terbit: Oktober 2025
#KeluargaSehat #EraDigital #CahayaTerataiPublishing #GenerasiLiterasi #BKKBN #BukuEdukasi #BukuMotivasi
Keluarga Sehat di Era Digital :
Dengan rencana yang baik, masa depan jadi lebih cerah
LKP Kelompok 5 FKM UINSU@2025
Penulis :
Ade Risma 0801222269
Amanda Natasya Gunawan 0801222158
Bunga Nurjannah Gea 0801221065
Feby Ayu Putri 0801222266
Munanda Andin 0801223355
Riski Aditia Hanafi 0801221009
Editor :
Reni Agustina Harahap, S.ST., M.Kes.
Terbit Pertama, Oktober 2025
iii + 30 halaman; 15,5 cm x 23 cm
QRCBN : 62-4121-5703-297
Website : www.cahayateratai.com
Email : cahayaterataipublishing@gmail.com
Instagram : @cahayaterataipublishing
TikTok : @cahayaterataipublishing
WhatApp : +62 851-2635-5930
Diterbitkan pertama kali oleh: CV Cahaya Teratai Publishing, 2025
Jalan Tirtosari, Perumahan Inside Blok A4, Dusun Klandungan, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65151.
Hak cipta dilindungi undang-undang Dilarang memperbanyak maupun mengedarkan buku dalam bentuk dan dengan cara apapun tanpa izin tertulis dari penerbit maupun penulis. Isi di luar tanggung jawab penerbit.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG HAK CIPTA
Pasal 72 Ketentuan Pidana (Sanksi Pelanggaran):
1.Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan, atau memberikan izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2.Barang siapa dengan sengaja menyerahkan, menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Swt. atas rahmat dan karunia-Nya sehingga buku saku “Keluarga Sehat di Era Digital!” dapat tersusun dengan baik. Shalawat serta salam kami ucapkan kepada Nabi Muhammad Saw. Buku ini disusun sebagai tugas Latihan Kerja Peminatan (LKP) dan bertujuan memberikan pemahaman bagi generasi muda tentang pentingnya perencanaan hidup demi masa depan yang lebih baik.
Sobat Gen Z pasti punya banyak impian, ingin sukses, bahagia, dan hidup terarah. Semua itu bisa dicapai jika kita mempunyai “rencana”. Melalui buku ini, kita akan bersama-sama mengenal empat hal penting yaitu Pengendalian Penduduk, Perlindungan Perempuan dan Anak, Keluarga Berencana, serta Kualitas Hidup Perempuan.
Terima kasih kami ucapkan kepada Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) kelompok 5, Ibu Reni Agustina serta semua yang telah membantu kami dalam penyusunan buku ini. Kami menyadari masih ada kekurangan dalam penyusunan buku ini, karena itu kritik dan saran sangat kami harapkan. Semoga buku ini bermanfaat dan menginspirasi kita semua untuk mulai merencanakan masa depan sejak sekarang.
Kabupaten Langkat, 20 Oktober 2025
LKP Kelompok 5









Ulasan
Belum ada ulasan.